BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
Pasal 55
| (1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. |
| (2) | Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. |
| (3) | Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran. |
| (4) | Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak. |












