BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 129
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan | |
| b. | pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi. |
Pasal 130
Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.
KETENTUAN PENUTUP












