Pasal 5
(1) Pelaku dalam penyelenggaraan Toko DaringTugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi: a. pengembangan dan pembinaan Toko Daring; b. pengelolaan Toko Daring meliputi: 1. menetapkan persyaratan barang/jasa, PPMSE, dan Pedagang; 2. menetapkan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring; dan 3. mengenakan dan mencabut sanksi terhadap PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. c. menetapkan tata cara penyelenggaraan Toko Daring. (2) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.