VI. KONSOLIDASI
6.2. Konsolidasi oleh UKPBJ
6.2.1. Umum
Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
Pelaksanaan Konsolidasi melalui metode tender/seleksi dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang. Dalam hal menetapkan lebih dari 1 Pemenang maka dapat menerapkan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan 1 (satu) harga dan teknis terbaik yang sama untuk seluruh pemenang yang diselaraskan dengan Tujuan Pengadaan yang mendukung tujuan program.
UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis dengan ketentuan:
| a. | UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah). |
| b. | UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi pengadaan. |
| c. | Beberapa PPK yang paketnya dikonsolidasikan oleh UKPBJ, selanjutnya ditunjuk 1 (satu) PPK sebagai koordinator/konsolidator sesuai kesepakatan para PPK atau ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. |
| d. | Dalam melaksanakan tugas PPK koordinator/konsolidator : |
| 1) | Melakukan konsolidasi untuk menghasilkan Dokumen Persiapan Pengadaan; | |
| 2) | PPK koordinator/konsolidator tidak bertanggung jawab terhadap Spesifikasi Teknis/KAK dan HPS dari PPK yang dikonsolidasikan | |
| 3) | PPK koordinator/konsolidator mengkonsolidasi rancangan Kontrak; | |
| 4) | Hasil konsolidasi dituangkan dalam Berita Acara; | |
| 5) | PPK koordinator/konsolidator membuat paket Pengadaan di SPSE. |
6.2.2. Konsolidasi setelah pengumuman RUP
Setelah pengumuman RUP, UKPBJ dapat melakukan konsolidasi terhadap pemaketan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| a. | UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada PA/KPA/PPK untuk melakukan konsolidasi. |
| b. | Dalam hal PA/KPA menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul 6.2.1. |
| c. | Dalam hal PA/KPA tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula. |
6.2.3. Konsolidasi pada tahap Persiapan Pemilihan
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan.
Konsolidasi oleh UKPBJ sebagai berikut:
| a. | UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyedia dari PPK; |
| b. | UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis; |
| c. | UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada para PPK untuk melakukan konsolidasi termasuk perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak; |
| d. | Dalam hal para PPK menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul 6.2.1; |
| e. | Dalam hal para PPK tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula. |












