Pasal 12
Pelaku dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik terdiri atas:
a. | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
b. | Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah; |
c. | Pejabat Pembuat Komitmen; |
d. | Pejabat Pengadaan; dan |
e. | Penyedia Katalog. |