Pasal 1
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang memanfaatkan Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa:
| a. | cepat; |
| b. | mudah; |
| c. | transparan; dan |
| d. | tercatat secara elektronik. |












