Pasal 13
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik meliputi: a. pengembangan dan pembinaan Katalog Elektronik; b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional meliputi: 1. menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; 2. menyetujui pencantuman barang/jasa; 3. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan 4. melakukan monitoring dan evaluasi. c. pembinaan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal meliputi: 1. memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; 2. memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; dan 3. mengenakan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal. d. menetapkan tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik. (2) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tugas dan kewenangan Kepala LKPP dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik
