Tugas dan kewenangan Kepala LKPP dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 13

(1)Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik meliputi:
a.pengembangan dan pembinaan Katalog Elektronik;
b.pengelolaan Katalog Elektronik Nasional meliputi:
1.menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
2.menyetujui pencantuman barang/jasa;
3.mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
4.melakukan monitoring dan evaluasi.
c.pembinaan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal meliputi:
1.memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
2.memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; dan
3.mengenakan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal.
d.menetapkan tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik.
(2)Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Banner IDwebhost

Related posts