Pasal 4
(1) Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Pengadaan; d. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); dan e. Pedagang. (2) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam penyelenggaraan Toko Daring berupa: a. Marketplace; dan b. Ritel Daring.
Pelaku penyelenggaraan Toko Daring
