Pelaku penyelenggaraan Toko Daring

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 4

(1)Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas:
a.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.Pejabat Pembuat Komitmen;
c.Pejabat Pengadaan;
d.Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); dan
e.Pedagang.
(2)PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam penyelenggaraan Toko Daring berupa:
a.Marketplace; dan
b.Ritel Daring.

Banner IDwebhost

Related posts