Pasal 19
| (1) | Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. |
| (2) | SPSE dan sistem pendukung dalam penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan mengenai: |
| a. | syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan | |
| b. | panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung dan panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi yang membidangi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |












