V. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
5.4. Tender cepat
Tender Cepat merupakan metode pemilihan pada pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan mengundang Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
5.4.5. Tender Cepat Gagal dan Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal
Tender Cepat gagal dalam hal:
| a. | tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; |
| b. | pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi; |
| c. | ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini; |
| d. | seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; |
| e. | seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau |
| f. | korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. |
Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal, Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain.












