Pasal 14
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; b. menyetujui pencantuman barang/jasa; c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral
