Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 14

(1)Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a.menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
b.menyetujui pencantuman barang/jasa;
c.mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
d.melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banner IDwebhost

Related posts