BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
| (1) | Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut: |
| a. | reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK; | |
| b. | penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; | |
| c. | penyusunan dan penetapan HPS | |
| d. | penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan | |
| e. | penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. |
| (2) | Persiapan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. |
| (3) | Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan. |
| (4) | Dokumen persiapan pengadaan untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung disampaikan kepada Pejabat Pengadaan. |
| (5) | Dokumen persiapan pengadaan untuk metode pemilihan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi disampaikan kepada UKPBJ. |












