Pasal 7
| (1) | Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajDalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki kewajiban meliputi: |
| a. | menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE; | |
| b. | menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; | |
| c. | menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan | |
| d. | menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE. |
| (2) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik. |












