Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a.
keluaran atau hasil;
b.
volume barang/jasa;
c.
ketersediaan barang/jasa;
d.
kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e.
ketersediaan anggaran belanja.
(2)
Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a.
menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b.
menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c.
menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d.
memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.