Pasal 9
Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring dapat dilaksanakan dengan metode:
| a. | Pembelian Langsung; |
| b. | Negosiasi Harga; |
| c. | Permintaan Penawaran; dan/atau |
| d. | Metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada PPMSE. |












