BAB IX USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Bagian Ketiga Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68
(1)
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2)
Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
b.
aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
c.
aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a.
PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
b.
PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
c.
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.