BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kontrak
Paragraf 2
Penghentian Kontrak
Pasal 119
| (1) | Penghentian Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak akibat terjadinya Keadaan Kahar. |
| (2) | Penghentian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat: |
| a. | sementara; atau |
| b. | permanen. |
| (3) | Penghentian Kontrak sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan kompensasi berupa: |
| a. | perpanjangan masa Kontrak; dan/atau |
| b. | penggantian yang wajar terhadap kerugian nyata. |
| (4) | Penghentian Kontrak permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan Pengakhiran Kontrak. |