Pasal 11
| (1) | Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memuat informasi barang/jasa umum dan inovasi. |
| (2) | Informasi barang/jasa inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Katalog Elektronik Sektoral inovasi. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |












