Verifikator Katalog merupakan personel yang bertugas melaksanakan Verifikasi dalam proses Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik. Verifikator Katalog dapat dibentuk berdasarkan Etalase Produk tertentu atau untuk seluruh Etalase Produk. Verifikator Katalog dibentuk melalui penugasan yang ditetapkan oleh:
a.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional; atau
b.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal.
Personel yang dapat ditetapkan sebagai Verifikator Katalog adalah:
a.
anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) /Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;