Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2. Usulan Produk 3. Evaluasi Usulan Produk 4. Penelaahan Produk 5. Pembentukan Verifikator Katalog Verifikator Katalog merupakan personel yang bertugas melaksanakan Verifikasi dalam proses Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik. Verifikator Katalog dapat dibentuk berdasarkan Etalase Produk tertentu atau untuk seluruh Etalase Produk. Verifikator Katalog dibentuk melalui penugasan yang ditetapkan oleh: a. Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional; atau b. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal. Personel yang dapat ditetapkan sebagai Verifikator Katalog adalah: a. anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) /Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Agen Pengadaan; atau c. Pelaku Usaha.
Pembentukan Verifikator Katalog
