Usulan Produk dari Pengelola Katalog Elektronik dinyatakan lengkap dan telah dilakukan Penetapan Penelaahan Produk serta pembentukan Verifikator Katalog yang telah disampaikan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog; atau
2)
Terdapat Penelaahan Produk yang ditetapkan oleh LKPP yang digunakan untuk Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, atau Lokal.
b.
Pembuatan Etalase Produk pada Aplikasi Katalog Elektronik terdiri atas:
1)
Pembuatan Etalase Produk Baru; atau
2)
Penambahan Kategori dan/atau sub kategori pada Etalase Produk yang sudah tersedia.