Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2. Usulan Produk 3. Evaluasi Usulan Produk 4. Penelaahan Produk 5. Pembentukan Verifikator Katalog 6. Pembuatan Etalase Katalog a. Pembuatan Etalase Produk dilakukan apabila: 1) Usulan Produk dari Pengelola Katalog Elektronik dinyatakan lengkap dan telah dilakukan Penetapan Penelaahan Produk serta pembentukan Verifikator Katalog yang telah disampaikan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog; atau 2) Terdapat Penelaahan Produk yang ditetapkan oleh LKPP yang digunakan untuk Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, atau Lokal. b. Pembuatan Etalase Produk pada Aplikasi Katalog Elektronik terdiri atas: 1) Pembuatan Etalase Produk Baru; atau 2) Penambahan Kategori dan/atau sub kategori pada Etalase Produk yang sudah tersedia.