Pasal 15
| (1) | Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal meliputi: |
| a. | menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; | |
| b. | menyetujui pencantuman barang/jasa; | |
| c. | mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan | |
| d. | melakukan monitoring dan evaluasi. |
| (2) | Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya: |
| a. | untuk provinsi kepada pimpinan tinggi madya; atau | |
| b. | untuk kabupaten/kota kepada pimpinan tinggi pratama, |
| yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |












