Pasal 5
| (1) | Pelaku dalam penyelenggaraan Toko DaringTugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi: |
| a. | pengembangan dan pembinaan Toko Daring; | |
| b. | pengelolaan Toko Daring meliputi: |
| 1. | menetapkan persyaratan barang/jasa, PPMSE, dan Pedagang; | ||
| 2. | menetapkan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring; dan | ||
| 3. | mengenakan dan mencabut sanksi terhadap PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. |
| c. | menetapkan tata cara penyelenggaraan Toko Daring. |
| (2) | Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |












