Pasal 13
| (1) | Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik meliputi: |
| a. | pengembangan dan pembinaan Katalog Elektronik; | |
| b. | pengelolaan Katalog Elektronik Nasional meliputi: |
| 1. | menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; | ||
| 2. | menyetujui pencantuman barang/jasa; | ||
| 3. | mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan | ||
| 4. | melakukan monitoring dan evaluasi. |
| c. | pembinaan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal meliputi: |
| 1. | memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; | ||
| 2. | memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; dan | ||
| 3. | mengenakan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal. |
| d. | menetapkan tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik. |
| (2) | Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |












