Pasal 14
| (1) | Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi: |
| a. | menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; | |
| b. | menyetujui pencantuman barang/jasa; | |
| c. | mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan | |
| d. | melakukan monitoring dan evaluasi. |
| (2) | Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |












