Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2. Usulan Produk 3. Evaluasi Usulan Produk 4. Penelaahan Produk 5. Pembentukan Verifikator Katalog 6. Pembuatan Etalase Katalog 7. Verifikasi Proses Verifikasi dalam rangka Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik dimulai dari Pengumuman Pendaftaran Etalase Produk sampai dengan penyampaian laporan hasil Verifikasi. Alur Verifikasi dalam rangka Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik sebagaimana digambarkan dalam bagan 2.
Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik dilakukan dengan menggunakan metode Verifikasi. Verifikasi merupakan proses pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapan dokumen penawaran yang disampaikan Peserta Verifikasi terhadap persyaratan Pencantuman Barang/Jasa yang tercantum pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran.
Dokumen Pengumuman Pendaftaran merupakan dokumen yang diterbitkan pada proses Pengumuman Pendaftaran yang berisi persyaratan serta ketentuan terkait Pencantuman Barang/Jasa yang mengacu pada Penelaahan Produk. Dokumen Pengumuman Pendaftaran disusun dan ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, atau Lokal. b. Kepala UKPBJ untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal.
Tahapan Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik melalui
metode Verifikasi adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat untuk Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE. b. Pengisian atau pembaruan isian Kualiflkasi Pelaku Usaha pada aplikasi Sistem Informasi Kineija Penyedia (SIKaP). c. Pengumuman Pendaftaran dilakukan pada aplikasi Katalog Elektronik oleh: 1) Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional. 2) Kepala UKPBJ untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal. d. Pendaftaran dilakukan oleh Peserta Verifikasi sesuai dengan Etalase Produk, Kategori Produk, dan/atau sub Kategori Produk yang diumumkan pada proses Pengumuman Pendaftaran melalui aplikasi Katalog Elektronik. e. Pemasukan dokumen penawaran oleh Peserta Verifikasi sesuai persyaratan Pencantuman Barang/Jasa yang terdiri atas: 1) Dokumen Administrasi, berupa: Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga, sesuai format yang tercantum pada Keputusan ini. 2) Dokumen Kualifikasi, berupa; a) data kualiflkasi sudah terisi pada SIKaP; dan b) dokumen pemenuhan persyaratan kualiflkasi sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran. 3) Dokumen Teknis, berupa: a) dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran; dan b) isian informasi Produk (spesifikasi Produk, lampiran Produk, harga Produk, dan Iain-lain) 4) Persyaratan serta ketentuan lainnya sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran. f. Verifikator Katalog melakukan Verifikasi terhadap seluruh persyaratan dan ketentuan lainnya sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran. Apabila terdapat penawaran dari Peserta Verifikasi yang tidak lengkap maka Verifikator Katalog dapat meminta kepada Peserta Verifikasi untuk melengkapi dokumen penawaran. g. Verifikasi terkait administrasi dilakukan pemeriksaan kesesuaian Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga dengan format yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini. h. Verifikator Katalog melaporkan hasil Verifikasi sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketentuan lainnya terkait Verifikasi dalam rangka Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik, yaitu:
a. Dalam proses Pencantuman Barang/Jasa katalog tidak dilakukan negosiasi harga. Informasi harga tayang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Katalog Elektronik. b. Proses pendaftaran dan Verifikasi diselenggarakan tanpa batas waktu batch. c. Dalam hal dianggap perlu, Verifikasi dapat diikuti dengan proses visitasi lapangan dan Verifikator Katalog dapat berkonsultasi dengan LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik.