Persetujuan Hasil Verifikasi Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1.Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa
2.Usulan Produk
3.Evaluasi Usulan Produk
4.Penelaahan Produk
5.Pembentukan Verifikator Katalog
6.Pembuatan Etalase Katalog
7.Verifikasi
8.Persetujuan Hasil Verifikasi
Hasil Verifikasi oleh Verifikator Katalog yang dilaporkan melalui Laporan Hasil Verifikasi harus mendapatkan persetujuan Pejabat sebagai berikut:
a.Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional; atau
b.Kepala UKPBJ untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal.
Peserta Verifikasi yang lulus pada proses Verifikasi dan sudah disetujui oleh pejabat di atas merupakan Calon Penyedia Katalog Elektronik.
Apabila hasil Verifikasi tidak disetujui oleh Pejabat di atas maka hasil Verifikasi dikembalikan ke Verifikator Katalog untuk dilakukan Verifikasi ulang.

Banner IDwebhost

Related posts