Kontrak Katalog

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1.Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa
2.Usulan Produk
3.Evaluasi Usulan Produk
4.Penelaahan Produk
5.Pembentukan Verifikator Katalog
6.Pembuatan Etalase Katalog
7.Verifikasi
8.Persetujuan Hasil Verifikasi
9.Kontrak Katalog
a.Calon Penyedia Katalog Elektronik melakukan perikatan dengan Pengelola Katalog Elektronik melalui Kontrak Katalog sebagai dasar Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik.
b.Kontrak Katalog disetujui antara Calon Penyedia Katalog Elektronik dengan Pengelola Katalog Elektronik yang diwakili oleh:
1)Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional.
2)Menteri/Pimpinan Lembaga, untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral; atau
3)Kepala Daerah, untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Lokal.
Persetujuan Kontrak Katalog oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah tersebut di atas dapat dimandatkan kepada:
1)Pejabat Pimpinan Tinggi yang mempunysd kewenangan pengelolaan pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin atau membawahi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berbentuk struktural; atau
3)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan Katalog Elektronik berdasaxkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah.
c.Persetujuan Kontrak Katalog sebagaimana di atas dilakukan melalui Aplikasi Katalog Elektronik. Apabila Aplikasi Katalog Elektronik belum dapat memfasilitasi persetujuan Kontrak Katalog maka persetujuan tersebut dilakukan menggunakan dokumen tertulis diluar Aplikasi Katalog Elektronik.
d.Kontrak Katalog Elektronik berlaku sejak disetujui oleh kedua belah pihak sampai dengan adanya pemutusan atau penghentian kontrak.
e.Calon Penyedia Katalog Elektronik yang sudah melakukan persetujuan Kontrak Katalog dengan Pengelola Katalog Elektronik disebut Penyedia Katalog Elektronik.

Banner IDwebhost

Related posts