Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2. Usulan Produk 3. Evaluasi Usulan Produk 4. Penelaahan Produk 5. Pembentukan Verifikator Katalog 6. Pembuatan Etalase Katalog 7. Verifikasi 8. Persetujuan Hasil Verifikasi 9. Kontrak Katalog 10. Penayangan Penayangan pada Katalog Elektronik adalah proses untuk menayangkan informasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan informasi lainnya dari Produk Penyedia Katalog Elektronik pada Katalog Elektronik. Penayangan dilakukan setelah Kontrak Katalog disetujui kedua belah pihak.